PHRI DIY Protes Besaran Pajak Hiburan

Kamis, 18 Januari 2024 – 09:15 WIB
PHRI DIY Protes Besaran Pajak Hiburan - JPNN.com Jogja
Tempat hiburan malam. Ilustrasi Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ia khawatir penerapan pajak 40-75 persen bakal berpengaruh pada animo kunjungan wisatawan sebab mereka membutuhkan jasa hiburan selain mengunjungi destinasi wisata dan menginap di hotel.

"Orang berwisata itu butuh hiburan di satu destinasi entah karaoke, diskotek, atau spa. Tidak sekadar datang dan menginap di hotel maupun makan di restoran, tetapi juga ada hiburan ini terkait kami," kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dengan kewenangan yang dimiliki tidak serta merta menerapkan pajak sesuai regulasi tersebut.

"Semoga saja pemerintah daerah DIY tidak setuju dengan kebijakan itu dan tidak menaikkan (pajak hiburan). Itu kan tergantung kebijakan pemerintah daerah," kata Deddy. (antara/jpnn)

Besaran pajak hiburan malam yang ditetapkan dalam UU HKPD mendapat penolakan dari PHRI DIY. Besaran pajak hiburan dinilai terlalu besar.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News