Lihat, Duit Bekoper-koper Disita Ditjen Pajak DIY, Kasus Apa nih?

Rabu, 18 Mei 2022 – 09:00 WIB
Lihat, Duit Bekoper-koper Disita Ditjen Pajak DIY, Kasus Apa nih? - JPNN.com Jogja
Uang miliaran rupiah hasil sitaan DJP DIY. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Uang miliaran rupiah dan sejumlah barang mewah lainnya disita oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penyitaan itu terkait dengan kasus pengemplangan pajak yang sedang ditangani oleh DJP DIY dan tengah bergulir di pengadilan negeri setempat.

Penyitaan itu juga dilakukan dalam rangka untuk memulihkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 50 milar.

Adapun uang dan barang mewah itu milik dua dua tersangka berinisial HP dan sebuah korporasi PT PJM.

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan penyidik memang tengah berupaya untuk menelusuri aset-aset milik para kedua tersangka.

Kedua wajib pajak itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Perbuatan itu, kata Slamet, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sejumlah aset tersangka HP yang disita, antara lain, tas mewah 32 buah, jam tangan 9 buah, sejumlah perhiasan, tanah dan bangunan 3 unit, uang tunai dengan taksiran di atas Rp 10 juta, serta uang tunai dengan mata uang asing.

DJP DIY menyita uang miliar rupiah dan barang-barang mewah milih tersangka HP dan PT PJM. Ada kasus apa nih Lur?
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News