Kekhawatiran Sosiolog UWM Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jumat, 09 Februari 2024 – 16:02 WIB
Kekhawatiran Sosiolog UWM Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades - JPNN.com Jogja
Para kepala desa yang tergabung dalam Kades Indonesia Bersatu (KIB) menyambut gembira kabar DPR RI akan membahas revisi UU Desa. Foto: source for jpnn

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui akan revisi Undang-Undang Desa.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat bersama Kementerian Dalam Negeri pada Senin (5/2).

Poin penting dalam revisi Undang-Undang Desa ini adalah masa jabatan kepala desa iubah menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.

Sosiolog Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta Mukhijab menilai tuntutan aparat desa memperpanjang masa jabatannya tersebut menujukkan sikap ambisius.

"Tuntutan kepala desa bisa berkuasa di desanya selama 16 tahun itu menegaskan tentang adanya monetasi kekuasaan," kata Mukhijab pada Kamis (8/2).

Menurutnya, ada hal yang diabaikan para aparat desa saat ini, yaitu persoalan moralitas dari kekuasaan.

"Andaikata mereka masih berpegang pada etika kekuasaan, mereka menyadari bahwa apabila berkuasa makin lama, makin potensial dan besar kesempatannya untuk menyalahgunakan kekuasaan," katanya.

Alumnus Universitas Gadjah Mada itu khawatir hal ini memberikan kesempatan lebih luas untuk melakukan tindakan penyelewengan.

Sosiolog Universitas Widya Mataram (UWM) menilai tuntutan masa jabatan kepala desa 8 tahun akan menimbulkan masalah.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia