Kekhawatiran Sosiolog UWM Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui akan revisi Undang-Undang Desa.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat bersama Kementerian Dalam Negeri pada Senin (5/2).
Poin penting dalam revisi Undang-Undang Desa ini adalah masa jabatan kepala desa iubah menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.
Sosiolog Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta Mukhijab menilai tuntutan aparat desa memperpanjang masa jabatannya tersebut menujukkan sikap ambisius.
"Tuntutan kepala desa bisa berkuasa di desanya selama 16 tahun itu menegaskan tentang adanya monetasi kekuasaan," kata Mukhijab pada Kamis (8/2).
Menurutnya, ada hal yang diabaikan para aparat desa saat ini, yaitu persoalan moralitas dari kekuasaan.
"Andaikata mereka masih berpegang pada etika kekuasaan, mereka menyadari bahwa apabila berkuasa makin lama, makin potensial dan besar kesempatannya untuk menyalahgunakan kekuasaan," katanya.
Alumnus Universitas Gadjah Mada itu khawatir hal ini memberikan kesempatan lebih luas untuk melakukan tindakan penyelewengan.
Sosiolog Universitas Widya Mataram (UWM) menilai tuntutan masa jabatan kepala desa 8 tahun akan menimbulkan masalah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News