Pemkab Kulon Progo Suntik Dana Rp 88 Miliar ke PDAM Tirta Binangun, Dipertanyakan DPRD
Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perumda Air Minum Tirta Binangun tentu membutuhkan modal yang mencukupi.
Kebutuhan modal tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika kebijakan internal perusahaan, maupun dinamika eksternal. Misalnya, kebijakan pemerintah baik pada level nasional maupun daerah.
Menurut Ni Made, sumber penambahan modal untuk Perumda Air Minum Tirta Binangun berasal dari APBD dan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
"Tujuannya, agar masyarakat berpenghasilan rendah juga memperoleh akses yang sama untuk menikmati air bersih sebagai bagian dari hak dasar mereka," kata Ni Made.
Ia juga mengatakan penyaluran modal yang bersumber dari program MBR tersebut tidak diberikan secara langsung, melainkan dengan cara reimbursement.
"Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berkenaan dengan pemenuhan modal dasar, khususnya dengan adanya perubahan kebijakan tentang dana reimbursement untuk program MBR yang akan dihapuskan pada anggaran 2024," katanya. (antara/jpnn)
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memberikan suntikan dana sebesar Rp 88 miliar ke PDAM Tirta Binangun. Kebijakan itu mendapat sorotan dari DPRD.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News