PMKRI Jogja: Konsesi Tambang untuk Ormas Melanggar UU Minerba

Minggu, 09 Juni 2024 – 20:15 WIB
PMKRI Jogja: Konsesi Tambang untuk Ormas Melanggar UU Minerba - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Konsesi tambang untuk ormas keagamaan. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Yogyakarta menolak mengelola tambang meski masuk daftar organisasi kemasyarakatan yang berhak menerima konsesi tambang.

Ketua Presidum PMKRI Cabang Yogyakarta Egidius Ronikung justru mengkritik pemerintah yang dianggap bagi-bagi jatah izin tambang kepada ormas keagamaan.

Menurut Roni, pemerintah justru menutup mata terhadap pengelolaan tambang yang didominasi perusahaan besar maupun pihak asing.

Di sisi lain, masyarakat sekitar tambang tidak mampu berbuat banyak saat kekayaan alamnya dikuras.

Roni menegaskan pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Tidak ada satu pun pasal dalam UU Minerba yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk memberikan prioritas IUPK kepada ormas," katanya, Rabu (5/6).

Menurutnya, kebijakan pemerintah itu dianggap melanggar UU Minerba secara terang-terangan.

"Janganlah menggunakan jargon nasionalisme untuk pembenaran terhadap pelanggaran UU Minerba," katanya.

PMKRI Yogyakarta menolak kebijakan pemerintah yang memberikan konsesi kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News