Ormas Ini dengan Tegas Menolak Pengelolaan Tambang
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sedang ramai diperbincangkan.
PP itu mengizinkan organisasi kemasyarakatan atau ormas untuk mendapat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) atau mengelola usaha petambangan.
Salah satu ormas keagamaan yang masuk daftar untuk mendapatkan WIUPK adalah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
Namun, PMKRI dengan tegas menyatakan mereka tidak akan mengambil jatah WIUPK tersebut.
Ketua Presidium PP PMKRI Tri Natalia Urada bahkan meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan PP 25 tahun 2024.
Tri mengatakan PMKRI ingin menjaga independensi sebagai sebuah organisasi keagamaan. Menurut dia, PMKRI akan tetap mengkritisi berbagai persoalan di sektor industri pertambangan.
"Jika merujuk pada data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), saat ini terdapat 7.993 izin mineral dan pertambangan (Minerba) dengan luas 10.406.060 hektare," kata dia dalam keterangan pers yang diterima JPNN.Com.
Tri mengatakan bahwa banyak operasi pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
PMKRI menjadi salah satu ormas keagamaan yang berpeluang mendapatkan izin mengelola tambang. Namun, ormas ini dengan tegas menolak kebijakan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News