Tambang Tak Berizin Ini Ditutup Pemkab Sleman
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pekerjaan penambangan baru dan material tanah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditutup paksa oleh pemerintah setempat.
Penutupan itu dilakukan karena aktivitas penambangan tersebut belum mengantongi izin dari pihak-pihak yang berwenang.
Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sleman Falak Susanto mengatakan bahwa penutupan aktivitas tambang itu didahului dengan sidak yang dilakukan oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sleman bersama Satpol PP DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, DPMPTSP DIY, dan Satpol PP Sleman dan BKAD Sleman.
"Sidak ini menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait penambangan batu ilegal di Prambanan," kata Falak.
Mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.
Falak mengatakan sidak pertama dilakukan di Kikis, Kalurahan Sambirejo. Di sana tim mendapati telah dilakukan pemotongan bukit dengan alasan penataan lahan untuk hunian warga.
"Pemotongan telah dilakukan selama seminggu dan telah beroperasi penuh sejak Senin, (6/11/2023)," katanya.
Ia mengatakan di lokasi tersebut status kepemilikan adalah SHM perorangan sedangkan pemrakarsa/penambang dari wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Satpol PP menutup paksa aktivitas penambangan batu di Kabupaten Sleman. Penambang belum mengantongi izin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News