Kronologi Terbongkarnya Peredaran Obat Ilegal di Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Anggota Polresta Yogyakarta membongkar produksi dan peredaran obat-obatan ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tiga orang yang diduga pelaku utama dalam sindikat pembuatan obat-obatan ilegal itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MRA (27), warga Demak, BAD (25) warga Cilacap dan LC (43) warga Demak.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio mengatakan gudang tempat ketiganya membuat puluhan jenis obat-obat ilegal itu ada di daerah Berbah, Sleman.
Menurut Probo, pengungkapan gudang itu bermula dari pengusutan sindikat pembuat dan pengedar obat ilegal di wilayah setempat.
Terbongkarnya sindikat pembuat obat-obat ilegal itu berawal informasi masyarakat mengenai adanya produksi dan peredaran sediaan farmasi di wilayah Yogyakarta yang tidak memenuhi standar dan syarat keamanan.
Setelah diselidiki, pada Senin (6/11) sekitar pukul 17.50 WIB polisi mengamankan seorang bernama Adam Maulana di depan Terminal Giwangan, Jalan Imogiri Timur, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Dia adalah karyawan pengantar barang yang membawa berbagai obat-obatan yang sudah dikemas untuk dikirim ke jasa ekspedisi," kata Probo saat konferensi pers id Mapolresta Yogyakarta, Rabu (8/11).
Berangkat dari keterangan Adam, pada pukul 18.30 WIB polisi mendatangi rumah kontrakan di daerah Potorono, Banguntapan, Bantul yang difungsikan sebagai kantor pemasaran obat ilegal berbagai merek.
Polisi membongkar produksi dan peredaran obat ilegal di Jogja. Begini kronologinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News