Kronologi Terbongkarnya Peredaran Obat Ilegal di Jogja
Saat sedang berlangsung aktivitas pemasaran secara daring, di kantor itu polisi mengamankan MRA, BAD, dan LC beserta empat karyawan dan sejumlah barang bukti obat ilegal siap jual.
Dalam bisnis ilegal itu, MRA berperan memproduksi dan menjual obat-obat ilegal melalui marketplace (lokapasar) daring, BAD sebagai operator penjualan secara daring, dan LC juga berperan menjual secara daring.
Berdasarkan hasil pendalaman, MRA memproduksi seluruh obat ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Berbah, Kabupaten Sleman.
Polisi kemudian menggerebek gudang itu dan mengamankan delapan karyawan yang saat itu tengah melakukan produksi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan meliputi 2.969 obat dalam kemasan berbagai merek yang berisi total 89.070 butir kapsul, dua karung serbuk daun jati China, enam boks kontainer botol kosong, empat boks kontainer berisi 201.000 kapsul kosong, serta 34 telepon genggam yang difungsikan untuk pemasaran.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi membongkar produksi dan peredaran obat ilegal di Jogja. Begini kronologinya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News