Agar Terhindar dari Obat Sirop Terlarang, Begini Saran BBPOM Yogyakarta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis beberapa jenis dan merek obat sirop yang dilarang peredarannya karena diduga dapat memicu gagal ginjal akut.
Terkiat kebijakan tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta memastikan bahwa fasilitas kesehatan dan apotek di Jogja sudah tidak lagi menjual obat-obat terlarang itu.
Kepala BBPOM Yogyakarta Trikoranti Mustikawati mengatakan mereka sudah berkoordinasi dengan layanan kesehatan untuk mengamankan obat-obat yang masuk dalam daftar BPOM RI.
Obat-obat itu dilarang beredar karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Trikoranti belum bisa memperinci jumlah total obat yang telah diamankan tersebut mengingat banyaknya sarana layanan kefarmasian di DIY.
"Cukup banyak pelayanan kefarmasian di DIY, termasuk apotek dan toko obat. Jadi, semua sudah diamankan di tempat masing-masing untuk menunggu proses penarikan dari distributor atau industri," ujar dia.
Trikoranti memastikan BBPOM Yogyakarta sejauh ini telah mengawal proses penarikan obat yang dilakukan oleh industri farmasi hingga distributor.
Dalam proses pengawalan itu, pihaknya bekerja sama dengan organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) serta lintas sektor lainnya.
BBPOM Yogyakarta memastikan bahwa obat-obat sirop terlarang sudah tidak akan beredar di Jogja. Masyarakat diminta membeli obat di apotek resmi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News