Lihat! Peredaran Obat-obatan Ilegal Ini Digagalkan Polisi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Anggota Polresta Yogyakarta menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam sindikat pembuatan obat-obatan ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MRA (27) warga Demak, BAD (25) warga Cilacap dan LC (43) warga Demak.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio mengatakan gudang tempat ketiganya membuat puluhan jenis obat-obat ilegal itu ada di daerah Berbah, Sleman.
Menurut Probo, pengungkapan gudang itu bermula dari pengusutan sindikat pembuat dan pengedar obat ilegal di wilayah setempat.
"Tim opsnal (Polresta Yogyakarta) mendatangi gudang tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa obat dalam kemasan, barang siap kirim, bahan baku, alat-alat produksi, dan barang-barang lain terkait produksi," kata dia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (8/11).
Probo mengatakan bahwa ada 23 merek obat yang dibuat sendiri oleh sindikat ini, mulai dari obat diabetes dengan merek Centella, Cheterol (obat jantung), Orthomove (obat tulang), Nikita Slim (pelangsing), hingga Vigamax (obat kuat pria).
Meski demikian, beragam obat berbentuk kapsul itu seluruhnya hanya berisi serbuk daun jati China.
"Semua isinya adalah (serbuk) daun jati China. Obat untuk pelangsing isinya daun jati China untuk jantung juga daun jati China. Mereka tidak menambah ramuan yang lain. Hanya membedakan warna kapsul saja," ungkap dia.
Anggota Polresta yogyakarta menggagalkan peredaran puluhan jensi obat-obatan ilegal di Jogja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News