Lihat! Peredaran Obat-obatan Ilegal Ini Digagalkan Polisi
Polisi hingga kini masih menelusuri sumber pemasok serbuk daun jati China itu.
Probo memastikan tiga tersangka tidak berlatar belakang apoteker, tetapi MRA memang pernah menjadi karyawan dalam bisnis obat serupa yang telah terungkap di Semarang, Jateng.
Kendati baru beroperasi selama tiga bulan, kata dia, sindikat pembuat obat ilegal itu mampu meraup pendapatan Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per hari dengan sebagian besar konsumen berasal dari luar Jawa yang bertransaksi secara daring.
Probo menyebut belum ada konsumen yang melapor atau komplain terkait obat ilegal berisi serbuk daun jati China itu.
"Isinya saja cuma beberapa miligram, mungkin enggak begitu (efektif) ya atau yang beli tahu dan sudah tidak beli lagi," ucap dia.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Anggota Polresta yogyakarta menggagalkan peredaran puluhan jensi obat-obatan ilegal di Jogja.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News