Tambang Tak Berizin Ini Ditutup Pemkab Sleman
"Material hasil pemotongan bukit ini dijual sebagai tanah urug. Setiap material yang dikeluarkan pemilik lahan mendapat imbal hasil Rp 15.000 per truk," katanya.
Tim menelusuri bahwa penambang belum memiliki izin operasional apa pun dan perjanjian antara pemrakarsa dengan pemilik lahan hanya melalui lisan. Adapun informasi dari Pemerintah Kalurahan Sambirejo, izin yang diajukan ke kalurahan hanyalah izin lewat.
"Di lokasi ini tim melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang melintas oleh Satpol PP Sleman dan Satpol DIY. Tim juga melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera mengurus perizinan ke dinas terkait dan aktivitas tidak boleh dilanjutkan sebelum memiliki izin," katanya.
Peninjuan kedua dilakukan di Pereng Kalurahan Sumberharjo Kapanewon Prambanan. Di lokasi ini aktivitas pemotongan dan pengangkutan material juga terjadi.
"Pada peninjauan pertama, Kamis (26/10), aktivitas pemotongan dan pengangkutan material tidak ada. Namun, pada peninjauan hari ini terdapat aktivitas penambangan. Di lokasi ini penambang beralasan adanya permohonan dari warga untuk mitigasi bencana longsor," katanya.
Falak mengatakan tim kemudian menghentikan aktivitas dengan memasang garis dilarang masuk dan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera melakukan proses perizinan ke instansi terkait.
"Tim kembali menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di sini juga tidak dapat dilakukan kembali jika belum memiliki izin," katanya. (antara/jpnn)
Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Satpol PP menutup paksa aktivitas penambangan batu di Kabupaten Sleman. Penambang belum mengantongi izin.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News