Pengamat UGM Sarankan Jokowi Membatalkan Izin Tambang Ormas Keagamaan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP tersebut memberikan akses bagi organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola tambang.
Menurut Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Madan (UGM) Fahmy Radhi, langkah pemerintah tersebut sarat kepentingan politik.
“Kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan sungguh sangat tidak tepat, bahkan menurut saya cenderung blunder,” kata Fahmy, Selasa (4/6).
Ia menganggap ormas tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.
Ia malah khawatir nantinya ormas justru berperan sebagai broker atau makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaa tambang.
Alih-alih memberikan WIUPK, ia menyarankan pemerintah profitability index (PI) kepada ormas keagamaan.
“Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik Ormas keagamaan, tidak berisiko dan tidak berpotensi menjerembabkan Ormas Keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam Pertambangan," katanya.
Pengamat ekonomi energi UGM mengatakan WIUPK bagi ormas keagamaan lebih banyak mudharatnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News