Pengamat UGM Sarankan Jokowi Membatalkan Izin Tambang Ormas Keagamaan

Kamis, 06 Juni 2024 – 12:10 WIB
Pengamat UGM Sarankan Jokowi Membatalkan Izin Tambang Ormas Keagamaan - JPNN.com Jogja
Sektor pertambangan. Foto: dok ExxonMobil

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

PP tersebut memberikan akses bagi organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola tambang.

Menurut Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Madan (UGM) Fahmy Radhi, langkah pemerintah tersebut sarat kepentingan politik. 

“Kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan sungguh sangat tidak tepat, bahkan menurut saya cenderung blunder,” kata Fahmy, Selasa (4/6).

Ia menganggap ormas tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.

Ia malah khawatir nantinya ormas justru berperan sebagai broker atau makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaa tambang.

Alih-alih memberikan WIUPK, ia menyarankan pemerintah profitability index (PI) kepada ormas keagamaan. 

“Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik Ormas keagamaan, tidak berisiko dan tidak berpotensi menjerembabkan Ormas Keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam Pertambangan," katanya. 

Pengamat ekonomi energi UGM mengatakan WIUPK bagi ormas keagamaan lebih banyak mudharatnya.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News