7 Barang Impor Ini Akan Kena Bea Masuk
Minggu, 07 Juli 2024 – 13:50 WIB
Mendag juga mengatakan dari hasil hitungan oleh KADI dan KPPI tersebut kalau menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk karena negara lain juga begitu sehingga pemerintah Indonesia juga diperbolehkan.
"Dalam aturan itu diperbolehkan, tetapi lagi dihitung. Jika produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri Indonesia, boleh kami mengenakan bea masuk antidamping atau bea masuk tindakan pengamanan," katanya. (antara/jpnn)
Pemerintah akan menetapkan bea masuk untuk tujuh jenis barang impor dari berbagai negara. Apa saja barang-barang tersebut?
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News