Pemerintah Diminta Jangan Asal Melarang Impor Pakaian Bekas
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Indonesia telah melarang impor pakaian bekas di masyarakat.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pelarangan impor pakaian bekas ini dalam rangka melindungi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin mengatakan larangan impor pakain bekas perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas produk pakaian dalam negeri.
Menurut dia, pemerintah perlu mendorong produksi pakaian dalam negeri untuk meningkatkan kualitas agar tidak mudah rusak
"Desainnya juga harus membaik. Produksi massal juga harus tepat waktu," kata dia.
Eddy mengatakan selama ini masyarakat gemar berburu pakaian impor karena kualitasnya bagus dan harganya murah.
Jika produk tekstil UMKM dalam negeri makin berkembang, dia yakin bisa menggeser pasar pakaian bekas impor.
Pemerintah Indonesia diminta untuk mengimbangi larangan impor pakaian bekas dengan peningkatan produk UMKM dalam negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News