7 Barang Impor Ini Akan Kena Bea Masuk
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah akan menetapkan bea masuk untuk tujuh jenis barang impor dari berbagai negara.
Tujuh item barang yang akan kena bea masuk adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan saat berkunjung ke Bantul, DIY, Sabtu (6/7).
Menurut Zulkifli, keputusan tentang tujuh item yang bakal kena bea masuk itu sudah dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Sebelum ditentukan pengenaan bea masuk, kata Zulkifli, ketujuh komoditas tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang, yaitu Komite Anti Damping Indonesia (KADI), dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
"Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Damping, nanti dilihat tujuh item itu, dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita," katanya.
Mendag mengatakan jika hal itu terjadi, maka akan dihitung kenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Anti Damping.
"Itu memang sah diatur dalam undang undang kita dan juga dunia. Semua negara bisa melindungi industri ini, tetapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI, dan KPPI," katanya.
Pemerintah akan menetapkan bea masuk untuk tujuh jenis barang impor dari berbagai negara. Apa saja barang-barang tersebut?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News