Profil Fathul Wahid, Tercatat sebagai Rektor UII Termuda Kedua
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid belakangan ini menjadi buah bibir.
Ia membuat sebuah gebrakan melalui surat edaran (SE) No 2748/Rek/10/SP/VII/2024.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pejabatan struktural di lingkungan kampus UII.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 18 Juli 2024 tersebut, ia meminta agar penulisan namanya tidak menyertakan embel-embel gelar.
Fathul melarang penulisan gelarnya di seluruh surat, dokumen hingga produk hukum lainnya.
"Untuk menguatkan atmosfer kolegial dalam tata kelola perguruan tinggi, bersama ini disampaikan bahwa seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah, transkrip nilai, dan yang setara itu dengan penanda tangan Rektor yang selama ini tertulis gelar lengkap 'Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.' agar dituliskan tanpa gelar menjadi 'Fathul Wahid'," katanya.
Siapa sebetulnya rektor yang tidak ingin gelar akademiknya disertakan dalam dokumen ini?
Rekam jejaknya di UII dimulai saat menjabat Dekan Fakultas Teknologi Industri periode 2006-2010.
Fathul Wahid mengeluarkan surat edaran melarang penyebutan namanya disertai embel-embel gelar guru besar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News