Aksi Rektor UII Saat Demo RUU Pilkada, Baca Puisi Sak Karepmu!
MK telah membatalkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pencalonan kepala daerah yang tadinya wajib diusung oleh partai politik dengan 20 persen perolehan kursi di parlemen, menjadi hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Sedangkan pada putusan No. 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat pendaftaran.
Keptusan itu berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung yang menyebut syarat 30 tahun adalah saat penetapan.
Demonstrasi di Jogja berjalan tertib sejak pukul 10.00 WIB. Massa aksi membubarkan diri sekitar pukul 15.00 WIB. (mar3/jpnn)
Rektor UII Fathul Wahid menjadi salah satu akademisi yang berdemonstrasi di kawasan Malioboro. Dia membaca puisi berjudul Sak Karepmu.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News