Disinggung Soal Permendikbud PPKS, Begini Tanggapan UMY
![Disinggung Soal Permendikbud PPKS, Begini Tanggapan UMY - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/08/rektor-umy-dr-ir-gunawan-budiyanto-saat-konferensi-pers-foto-jmq4.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dikeluarkan secara tidak hormat.
Mahasiswa berinisial MKA yang ramai disebut belakangan ini terbukti melakukan tindakan rudapaksa kepada mahasiswi UMY.
Disinggung soal urgensi pembentukan satgas anti pelecehan seksual yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus, UMY dengan tegas mengedepankan peraturan yang sudah ada.
Menurut Rektor UMY Dr. Ir. Gunawan Budiyanto, Peraturan Rektor UMY tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa dianggap sudah mencakup tentang kekerasan seksual di perguruan tinggi.
"Sehingga tim penegak disiplin itu memang tidak spesifik dinamai tim pencegahan kekerasan seksual," ujar dia, Kamis (6/1).
Namun demikian, secara konten, kata Gunawan, sama dengan yang tercantum dalam Permendikbud tersebut.
"(Kekerasan seksual) itu sebenarnya masuk dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY tentang Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY," sambungnya.
Peraturan yang diklaim sudah ada sejak 2000-an tersebut mengatur hal yang lebih luas tidak hanya kekerasan seksual.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta masih berpedoman pada aturan yang sudah ada perihal pelecehan seksual di kampus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News