Mahasiswa Doktoral UII Yogyakarta Mewacanakan Pembentukan Pengadilan Pemilu, Begini Kata Mahfud MD

Sabtu, 08 Januari 2022 – 09:45 WIB
Mahasiswa Doktoral UII Yogyakarta Mewacanakan Pembentukan Pengadilan Pemilu, Begini Kata Mahfud MD - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Warga menuju TPS saat Pemilu. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Apa masuk ke sini, atau ke sana, atau berdiri sendiri, dan sebagainya masih perlu didiskusikan lagi dengan stakeholder. DPR ingin apa, pemerintah ingin apa, nanti melalui Kemendagri rakyat ingin apa," ujar dia.

Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menurut Mahfud, bisa menjadi salah satu alternatif untuk membentuk lembaga peradilan pemilu.

"Kita lihat salah satu alternatif, tetapi kalau amendemen lama kiranya ya karena amendemen itu kan tidak semudah membuat undang-undang," kata dia.

Dalam abstrak disertasinya, Rayendra yang masih aktif menjabat Staf Khusus Bidang Politik dan Hukum Menko Polhukam menyimpulkan bahwa politik hukum penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia selama ini belum terinstitusionalisasi dengan kuat dan stabil pada satu institusi.

Dua institusi kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan karakter dan mandat konstitusional yang berbeda, menurut dia, silih berganti menjadi tempat penyelesaian sengketa pemilu.

"Ke depan dibutuhkan institusi peradilan pemilu dengan mandat khusus mengadili sengketa pemilu yang dibentuk berdasarkan perintah UU Pemilu agar terdapat konsistensi hukum, kepastian hukum, dan keadilan penyelesaian sengketa pemilu," kata Rayendra dalam disertasinya. (Antara/mar3/jpnn)

Seorang mahasiswa doktoral di UII Yogyakarta menggagas sebuah lembaga peradilan yang khusus menangani sengketa pemilu, seperti ini tanggapan Mahfud MD.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News