Travel Umrah Ini Bermasalah, Diduga Menggelapkan Uang Korban Belasan Miliar Rupiah
"Namun, ternyata sampai waktu yang dijanjikan pemberangkatan tidak terjadi atau tidak dilaksanakan. Dana uang yang ditransfer juga tidak dikembalikan kepada korban," kata Endriadi.
Selain A, ada 49 korban lainnya yang telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp 1,529 miliar. Mereka terdiri atas warga Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka, kantor biro perjalanan, dan para korban meliputi dokumen, kuitansi, surat perjanjian, serta buku rekening yang digunakan dalam transaksi.
"Pada November 2024 tercatat 11 orang, kesemuanya warga Yogyakarta. Pada bulan Desember sebanyak 24 warga NTB. Selanjutnya pada bulan Januari 2025 ada 14 orang," ujar dia.
Setelah penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan dokumen yang memuat catatan keseluruhan korban yang belum diberangkatkan sejak Desember 2024 hingga April 2025 mencapai 291 orang dengan kerugian total sekitar Rp 12 miliar.
Adapula 11 paket perjalanan haji furoda periode Mei—Juni 2025 dengan nilai kerugian Rp 2,149 miliar.
"Ada dugaan kerugian seluruh konsumen itu sekitar Rp 14 miliar," kata Kombes Pol. Endriadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Seorang pemilik agen perjalanan umrah ditetapkan sebagai terangka karena diduga menggelapkan uang korbannya hingga belasan miliar rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News