Polisi Ungkap Sindikat Maling Motor di Jogja, Tersangka Punya Peran Berbeda
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Empat orang terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman ditangkap polisi.
Mereka adalah HP (34) warga Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, AD (27) warga Grobogan Jawa Tengah (Jateng), KU (41) warga Grobogan Jateng, dan DA (33) warga Grobogan Jateng.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan keempat tersangka adalah sindikat maling motor yang sudah lama bikin resah masyarakat.
Menurut Aditya, keempat tersangka memiliki perannya masing-masing, mulai dari eksekutor pencurian, penadah, pembuat STNK palsu, dan penjual kendaraan curian kepada masyarakat.
Terungkapnya kasus itu, kata Aditya, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Yogyakarta pada 10 Januari dan 6 Februari 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, termasuk menganalisis keterangan korban dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi tersangka berinisial HP (34) yang merupakan sopir asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tersangka HP ditangkap di sebuah hotel di Jalan Walter Monginsidi, Surakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025, pukul 22.30 WIB.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak kurang lebih di 20 TKP, yang di antaranya diakui lima TKP di wilayah Kota Yogyakarta dan sisanya di wilayah lain di Yogyakarta," ujar dia.
Polisi menangkap empat tersangka maling motor di Jogja yang beraksi dengan perannya masing-masing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News