Polisi Ungkap Sindikat Maling Motor di Jogja, Tersangka Punya Peran Berbeda
Kamis, 06 Februari 2025 – 20:24 WIB
![Polisi Ungkap Sindikat Maling Motor di Jogja, Tersangka Punya Peran Berbeda - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jogja/news/normal/2025/02/06/para-tersangka-sindikat-maling-motor-di-jogja-foto-antara-tm-5wlo.jpg)
Para tersangka sindikat maling motor di Jogja. Foto: Antara
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan AD dan DA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara, KU dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menuturkan polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya pelaku lain, termasuk menelusuri jaringan pemasok STNK palsu yang diduga beroperasi dari Bandung.
"Yang di Bandung baru kami kejar," ucap Probo. (ANTARA/JPNN)
Polisi menangkap empat tersangka maling motor di Jogja yang beraksi dengan perannya masing-masing.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News