Polisi Ungkap Sindikat Maling Motor di Jogja, Tersangka Punya Peran Berbeda
![Polisi Ungkap Sindikat Maling Motor di Jogja, Tersangka Punya Peran Berbeda - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jogja/news/normal/2025/02/06/para-tersangka-sindikat-maling-motor-di-jogja-foto-antara-tm-5wlo.jpg)
Dari tangan HP, polisi mengamankan berbagai alat yang digunakan dalam aksi pencurian, seperti kunci letter L, drei modifikasi, kunci pas, dan kunci ring.
"Dia mengakui seorang diri. Namun, ini nanti perlu kami dalami lagi apakah memang betul seorang diri atau masih ada tersangka lain atau pelaku lain," ujar dia.
Semua kendaraan hasil curian kemudian dijual HP kepada seorang penadah di wilayah Grobogan, Jawa Tengah berinisial AD.
Setelah dilakukan pengembangan, AD berhasil diringkus di rumahnya pada 30 Januari 2025 dan mengakui menerima 20 unit kendaraan curian dari HP, lalu menjualnya kepada tersangka DA (33).
Sebelum dijual ke masyarakat, lanjut Aditya, kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang dibuat oleh KU (41).
Tersangka KU mendapatkan STNK lama dengan memesan secara daring dari seseorang di Bandung, lalu mengubah nomor rangka dan nomor mesin.
Setiap kendaraan yang telah dilengkapi STNK palsu dibanderol sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe hasil curian.
Polisi menangkap empat tersangka maling motor di Jogja yang beraksi dengan perannya masing-masing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News