Ditolak Saat Minta Begituan, Pria Ini Sayat Perempuan yang Dikenalnya Lewat MiChat
Kamis, 31 Maret 2022 – 14:40 WIB
Untuk korban sendiri tengah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta.
Akibat perbuatan MAA, ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Hasrat berhubungan intim kedua kali ditolak, membuat MAA berang dan melukai lawan mainnya dengan pisau cutter. Astaga.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News