Tusuk Pegawai Kafe di Bantul, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Selasa, 05 November 2024 – 14:49 WIB
Tusuk Pegawai Kafe di Bantul, Dua Pemuda Ditangkap Polisi  - JPNN.com Jogja
Ilustrasi: penganiayaan menggunakan benda tajam. Desain: JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua pelaku pengeroyokan terhadap pegawai kafe di Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Oktober 2024 kemarin.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial RR (18) dab DO (25).

Korban yang berstatus mahasiswa ini dianiaya saat berniat melerai keributan. 

Menurut Jeffry, korban ditusuk menggunakan benda tajam jenis pisau.

"Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, pinggang dan kaki," kata Jeffry, Senin (4/11).

Setelah dilaporkan ke polisi, tim Jatanras Polres Bantul lalu meringkus kedua pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara. (mcr25/jpnn)

Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap pegawai kafe di Bantul. Mereka diancam sembilan tahun penjara.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News