Tusuk Pegawai Kafe di Bantul, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua pelaku pengeroyokan terhadap pegawai kafe di Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Oktober 2024 kemarin.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial RR (18) dab DO (25).
Korban yang berstatus mahasiswa ini dianiaya saat berniat melerai keributan.
Menurut Jeffry, korban ditusuk menggunakan benda tajam jenis pisau.
"Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, pinggang dan kaki," kata Jeffry, Senin (4/11).
Baca Juga:
Setelah dilaporkan ke polisi, tim Jatanras Polres Bantul lalu meringkus kedua pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap pegawai kafe di Bantul. Mereka diancam sembilan tahun penjara.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News