4 Warga Jateng Jadi Kurir Sabu-Sabu karena Tergiur Upah Besar, Berujung Diciduk Polisi
Sabtu, 02 April 2022 – 13:00 WIB
Kemudian, pihaknya lanjut melakukan pengembangan dari kasus tersebut dan kembali mengamankan dua warga Jawa Tengah lainnya NP (35) dan SA (26).
Karena perbuatannya mengantar barang haram itu, keempat pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat 2 Jo 114 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Satresnarkoba Polres Sleman mengamankan 4 warga Jawa Tengah yang berperan sebagai kurir sabu-sabu. Mereka tergiur upah yang besar.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News