4 Anggota Geng Hendak Tawuran di Jalan Wonosari, yang Dibawa Bikin Deg-degan
Lebih lanjut, dua remaja yang membawa senjata, yaitu LS (17) dan BSAP (17) akan diproses dengan peradilan anak.
Pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman maksimal 10 tahun.
Kapolsek menegaskan pihaknya masih akan mendalami apakah kelompok ini berkaitan dengan geng pelajar dan memburu pelaku lainnya.
Ia turut mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan perhatian lebih kepada putra-putrinya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat atau orang tua untuk peduli dan tidak membiarkan anak keluar dengan alasan apa pun. Mereka butuh kasih sayang," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Anggota geng pelajar diamankan polisi saat hendak tawuran di Jalan Wonosari. Lihat yang dibawa.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News