Mencabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Dilaporkan Istri ke Polisi, Bikin Malu!
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang pria diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Ipda Sawitri menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Rabu 27 Oktober 2021, pelaku BS (32) datang menjemput korban di rumahnya.
Pelaku yang sudah berumah tangga itu dan korban kemudian pergi ke Malioboro dengan menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan.
Sesampainya di Malioboro BS sempat bertemu dengan keluarga korban setelah berjalan-jalan sekitar satu jam.
Kemudian, setelah puas menikmati Malioboro BS mengajak korban untuk kembali ke rumah.
"Di saat perjalanan pulang tiba-tiba pelaku membelokkan kendaraannya dan menuju losmen di daerah Umbulharjo dengan alasan berteduh karena kebetulan saat kejadian sedang hujan," kata Ipda Sawitri pada Jumat (8/4).
Sesampainya di losmen BS kemudian memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk ke kamar tersebut.
"Pelaku kemudian mengobrol, memberikan janji-janji manis kepada korban, lalu melakukan persetubuhan," tambah Kanit PPA.
Pria bejat di Yogyakarta ini dilaporkan sang istri karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Bikin malu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News