Mencabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Dilaporkan Istri ke Polisi, Bikin Malu!

Menurut Ipda Sawitri, kejadian tersebut ternyata dicurigai oleh sang istri pelaku yang sempat membuka ponsel milik pelaku.
Atas kecurigaan itu istri pelaku pun melaporkan suaminya ke polisi pada Maret 2022.
Berawal dari laporan itu petugas Unit PPA Satreskrim melakukan penangkapan terhadap BS di sebuah warung penyetan Umbulharjo.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Dihukum dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Pria bejat di Yogyakarta ini dilaporkan sang istri karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Bikin malu.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News