Pakai Janji Manis dan Bujuk Rayu, Pemuda di Jogja Ini Mencabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 09 April 2022 – 18:03 WIB
Pakai Janji Manis dan Bujuk Rayu, Pemuda di Jogja Ini Mencabuli Anak di Bawah Umur - JPNN.com Jogja
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Yogyakarta. Foto: Humas Polresta Yogyakarta

Petugas dari Unit PPA kemudian bergerak cepat mengamankan pria bejat itu.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti pakaian luar dalam dari pelaku maupun korbannya.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Pidana hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Ipda Sawitri. (mcr25/jpnn)

Seorang pemuda di Jogja diamankan polisi karena melakukan aksi bejat berupa pencabulan kepada anak di bawah umur. Modusnya dengan bujuk rayu dan janji manis.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia