Jogja Kena Prank, Ojol Mengaku Korban Klitih, Padahal...
Sabtu, 16 April 2022 – 13:02 WIB
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Seorang ojol di Yogyakarta mengaku menjadi korban klitih, setelah diselidiki polisi ternyata...
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News