Akal Bulus Penimbun BBM Bersubsidi, Aksinya Terhenti di SPBU Mlati
Selasa, 19 April 2022 – 22:03 WIB

Akal bulus penimbun BBM bersubsidi. Foto: Antara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Antara/mar3/jpnn)
Para pelaku penimbun dan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjalankan aksinya dengan cara licik. Perbuatan mereka akhirnya terhenti.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News