Gegara Burung Cucok Ijo, Warga Sleman Ini Terancam 7 Tahun Penjara

jogja.jpnn.com, SLEMAN - Seorang warga Balecatur, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria berinsial ATP (36) ini diamankan polisi setelah nekat mencuri seekor burung milik warga.
Kapolsek Sedayu Kompol Masnoto mengatakan burung bernilai jutaan rupiah yang dicuri ATP adalah milik Dhimas Prasetyo (30), warga setempat.
"Aksi pencurian ini terungkap berawal saat tetangga korban melihat pelaku mengendarai sepeda motor membawa sebuah sangkar burung," katanya pada Rabu (24/8).
Gelagat pelaku tersebut membuat tetangga korban curiga sehingga mendatangi rumah Dhimas untuk memastikannya.
Benar saja, burung jenis Cucok Ijo sudah tidak ada di rumah korban.
Korban dan beberapa warga lainnya lantas mendatangi rumah pelaku yang tak jauh dari TKP tersebut.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan hanya bisa pasrah.
Nekat mencuri burung warga, seorang pria dikejar massa di rumahnya pada Rabu (24/8). Dia kini terancam tujuh tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News