Gegara Burung Cucok Ijo, Warga Sleman Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Kamis, 25 Agustus 2022 – 12:30 WIB

Warga Sleman diamankan di Mapolsek Sedayu setelah diduga melakukan pencurian burung pada Rabu (24/8). Foto: Polsek Sedayu
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Sedayu," jelas Kompol Masnoto.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Nekat mencuri burung warga, seorang pria dikejar massa di rumahnya pada Rabu (24/8). Dia kini terancam tujuh tahun penjara.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News