Kronologi Keributan di Asrama Papua Jogja yang Menewaskan 1 Orang
Jumat, 26 Agustus 2022 – 13:04 WIB
Korban kemudian dilarikan ke RSPAU Dr Hardjolukito Bantul dan dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan pertama.
"Hari ini (jenazah JTM) diberangkatkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya, Papua," ujar Kapolresta.
Menurut Idham, JTM yang merupakan karyawan swasta, beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman saling mengenal dengan para pelaku karena mereka sama-sama berasal dari daerah yang sama di Papua.
Atas perbuatannya, HK dan YK dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 jo 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Insiden keributan terjadi di Asrama Papua Kamasan, Jogja. Satu orang meninggal dunia. Begini kronologinya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News