Miris! Ribuan Pil Yarindo Beredar di Jogja, Polisi Bergerak Cepat
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menggagalkan peredaran narkotika jenis pil yarindo.
Kapolresta Yogyakarta AKBP Idham Mahdi mengatakan awalnya petugas mengamankan VY sebagai saksi dan barang bukti 40 butir pil yarindo pada 20 Agustus 2022.
Berdasarkan keterangannya, barang bukti tersebut didapatkan dari IY.
"Sekira pukul 00.45 WIB di Kasihan, Bantul petugas menangkap IY dengan barang bukti hampir dua ribu butir pil yarindo," ungkapnya pada Selasa (30/8).
Kemudian, hasil pemeriksaan terhadap IY ia mengaku telah menjual barang terlarang tersebut kepada VY dan PS. Barang bukti didapat dari DN yang masuk daftar DPO.
Akibat perbuatannya tersebut IY diancam dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman sepuluh tahun penjara.
Selain itu, Polresta Yogyakarta turut mengamankan AS yang kedapatan membawa 66 ribu butir pil yarindo pada 23 Agustus 2022.
"Dari keterangannya barang bukti pil yarindo didapat dari AW," jelasnya.
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan sejumlah pengedar narkotika jenis pil yarindo. Duh lihat jumlahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News