Teruntuk Pembunuh Mahasiswa Asing, Polisi: Kalian Bisa Lari, Tetapi Tak Bisa Sembunyi
Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta mengatakan pelaku penganiayaan berjumlah sekitar sepuluh orang.
Korban EHL tewas dengan luka tusuk di dada pada 1 September 2022 lalu di Indomaret Jl. HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Selain EHL, dua rekan korban lainnya juga terluka.
Menurut Febrianta, kedua kelompok sempat bertatapan sebelum kejadian yang berlangsung dini hari itu.
"Diduga salah paham. Kelompok pelaku mengaku dikepung ke temannya, padahal tidak ada pengepungan. Antara korban dan pelaku juga tidak saling mengenal," katanya, Jumat (21/10).
Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam penganiayaan ini.
Adapun OS dijerat Pasal 170 ayat 3 ke 3e, Pasal 351 ayat 3, Pasal 351 ayat 2, Pasal 358, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidananya di atas sepuluh tahun. (antara/mcr25/jpnn)
Kepada para pelaku penusukan mahasiswa asing di Jogja, dengarkan peringatan polisi. Bisa lari, tetapi tak bisa sembunyi.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News