Terjerat Pinjol, Mak-mak Asal Sukabumi Ini Bikin Ulah, Polisi Bertindak

Kamis, 03 November 2022 – 09:03 WIB
Terjerat Pinjol, Mak-mak Asal Sukabumi Ini Bikin Ulah, Polisi Bertindak - JPNN.com Jogja
Polsek Kasihan amankan mak-mak asal Sukabumi dalam kasus pencurian pada Rabu (2/11). Foto: Humas Polres Bantul

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ke-3e dan ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)

Mak-mak asal Sukabumi ini bikin geregetan. Polisi mengamankannya setelah berbuat terlarang di Bantul.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia