Terjerat Pinjol, Mak-mak Asal Sukabumi Ini Bikin Ulah, Polisi Bertindak
Kamis, 03 November 2022 – 09:03 WIB
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ke-3e dan ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Mak-mak asal Sukabumi ini bikin geregetan. Polisi mengamankannya setelah berbuat terlarang di Bantul.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News