Kumat, Residivis Ini Tertangkap Lagi Seusai Berulah di Bantul
Kamis, 24 November 2022 – 18:32 WIB
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Seorang warga Banguntapan, Bantul ini tertangkap di Surabaya seusai beraksi di Bantul. Enggak kapok?
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News