Polisi Ungkap Motif Pencurian di Rumah Jaksa KPK, Ternyata
Selasa, 10 Januari 2023 – 19:00 WIB
![Polisi Ungkap Motif Pencurian di Rumah Jaksa KPK, Ternyata - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/01/10/direktur-direktorat-reserse-kriminal-umum-polda-diy-kombes-p-ks5t.jpg)
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra (kanan). Foto: Antara
"Sampai saat ini motifnya adalah ekonomi dan belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," tutur Nuredy.
Atas perbuatannya, SIP dan JN telah ditahan di Rutan Polda DIY dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Penyidik Polda DIY telah menyimpulkan apa motif pelaku pembobolan dan pencurian di rumah jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News