Curi Jam Tangan Seharga 60 Juta, Warga Bantul Ditangkap di Trenggalek
Rabu, 25 Januari 2023 – 18:50 WIB
“Uang itu habis dipakai untuk foya-foya, sedangkan jam dijual kepada seseorang di Jawa Timur seharga Rp 8 juta,” ujar Suharno.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Seorang warga Bantul membobol sebuah rumah dan gondol jam tangan puluhan juta. Dia diciduk di Trenggalek.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News