Polisi Tangkap 4 Orang Terkait Peredaran Miras di Yogyakarta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Anggota Polresta Yogyakarta mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus pengedaran minuman keras.
Setidaknya ada empat pelaku yang ditangkap polisi ditempat berbeda, yaitu BS (29), MR (29), SD (33) dan PR (49).
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi yang mereka dapatkan tentang adanya peredaran miras ilegal tersebut.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba kemudian berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti dari empat lokasi berbeda," kata AKP Timbul, Rabu (1/2).
Selain mengamankan pelaku, polisi turut membawa sejumlah barang bukti berupa miras dalam botol, uang tunai hingga ember berisi miras.
AKP Timbul mengatakan langkah ini dilakukan dalam upaya memerangi penyakit masyarakat dan meminimalisir potensi gangguan keamanan.
Baca Juga:
"Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyararakat yang kondusif di wilayah Kota Yogyakarta," ujarnya. (mcr25/jpnn)
Empat warga Yogyakarta diamankan Polresta Yogyakarta karena diduga terlibat dalam bisnis miras oplosan.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News