Penjual Miras Kepada Siswa SMPN 3 Berbah Diburu Satpol PP
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Pesta minuman keras atau miras yang dilakukan oleh belasan pelajar di SMP Negeri 3 Berbah, Sleman pada 22 Desember 2022 mengagetkan banyak pihak.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bahkan meminta pihak terkait untuk melakukan evaluasi besar-besaran agar peristiwa serupa tidak terulang.
Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman kini sedang memburu pihak yang menjual miras kepada para pelajar SMPN 3 Berbah.
"Kami telah menelusuri kejadian tersebut dan diketahui minuman beralkohol dibeli dari seseorang di daerah Piyungan, Kabupaten Bantul," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (11/1).
Shavitri mengatakan Satpol PP Sleman telah berkoordinasi dengan Polresta Sleman dan instansi terkait lainnya untuk memburu penjual miras.
"Dalam penanganan kejadian ini, maka untuk internal akan dilakukan Tim Pencegahan Kekerasan Anak Jalanan, sedangkan untuk penjualan minuman beralkohol berkoordinasi dengan Polresta Sleman," katanya.
Selain itu, Satpol PP juga akan menggiatkan patroli dan pengawasan, terutama aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Sleman.
"Kegiatan patroli pada jam sekolah akan kami tingkatkan lagi dengan sasaran siswa atau pelajar di luar lingkungan sekolah saat jam sekolah," katanya.
Satpol PP dan Polresta Sleman kini sedang menelusuri para penjual miras kepada siswa-siswa SMPN 3 Berbah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News