Seluruh Outlet 23 di Bantul Dipasangi Garis Polisi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Outlet 23 di seluruh Kabupaten Bantul dipasangi garis polisi karena tidak mengantongi izin menjual minuman beralkohol.
Penutupan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor: 5/X/2024 yang ditandatangani Kasatpol PP Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti untuk menjerat penjual miras ilegal tersebut.
"Outlet 23 yang kami pasang garis polisi ada lima lokasi. Masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek," kata Jeffry, Kamis (31/10).
Menurut Jeffry, selama ini outlet tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin dan hanya berlindung dengan izin usaha.
"Dengan dilakukan penutupan outlet minuman keras oleh petugas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual," katanya.
Baca Juga:
Ia menegaskan bakal menggencarkan razia miras di wilayah Kabupaten Bantul.
Selain outlet 23, upaya penertiban juga akan menyasar kafe dan warung yang disinyalir menjual minuman keras. (mcr25/jpnn)
Pemasangan garis polisi lantaran outlet 23 tidak mengantongi izin usaha untuk menjual minuman beralkohol.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News