Pelaku Cabul di Alkid Jogja Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya
Rabu, 10 Mei 2023 – 13:31 WIB
![Pelaku Cabul di Alkid Jogja Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jogja/news/normal/2023/05/10/pelaku-pencabulan-di-yogyakarta-foto-antara-a9bvu-5ahl.jpg)
Pelaku pencabulan di Yogyakarta. Foto: Antara
Berikutnya, Pasal 281 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500,00.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan pornografi karena melanggar norma kesopanan sehingga kami dari Satreskrim Polresta Yogyakarta apabila ada pelaku seperti itu kami akan menindak secara tegas," kata Apri Sawitri. (antara/jpnn)
Seorang pria paruh baya ditangkap oleh polisi karena diduga menjadi pelaku pornoaksi dengan memamerkan alat kelaminnya kepada dua perempuan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News