Pelaku Cabul di Alkid Jogja Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya

Rabu, 10 Mei 2023 – 13:31 WIB
Pelaku Cabul di Alkid Jogja Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya - JPNN.com Jogja
Pelaku pencabulan di Yogyakarta. Foto: Antara

Berikutnya, Pasal 281 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500,00.

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan pornografi karena melanggar norma kesopanan sehingga kami dari Satreskrim Polresta Yogyakarta apabila ada pelaku seperti itu kami akan menindak secara tegas," kata Apri Sawitri. (antara/jpnn)

Seorang pria paruh baya ditangkap oleh polisi karena diduga menjadi pelaku pornoaksi dengan memamerkan alat kelaminnya kepada dua perempuan.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News