Pelaku Cabul di Alkid Jogja Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya
"Keinginannya untuk video call, tetapi pada saat itu hp-nya error malah terpencet untuk video, tidak sengaja korban NW ini merekam bahwa tersangka itu posisi sama seperti yang dilihat oleh korban AW," kata dia.
Kedua korban berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polsek Kraton, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku.
"Petugas piket Satreskrim dan Polsek Kraton mendatangi TKP kemudian mengamankan tersangka dan dibawa ke Polresta Yogyakarta," kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Apri, tindakan itu dilakukan secara spontan demi kepuasan seksualnya.
"Menurut pengakuan dari pelaku bahwa setiap ada pengunjung perempuan dia melakukan seperti itu. Akan tetapi, apabila nanti pengunjungnya laki-laki, kausnya akan ditutup," kata Apri.
AS berdalih baru kali pertama berbuat asusila serta tidak berniat memamerkan alat kelaminnya.
"Baru itu, (sebelumnya) belum pernah. Ya, saya mungkin lupa, pas itu waktu kencing lupa enggak sengaja atau bagaimana," ucap AS.
Tersangka kasus pornoaksi itu dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Seorang pria paruh baya ditangkap oleh polisi karena diduga menjadi pelaku pornoaksi dengan memamerkan alat kelaminnya kepada dua perempuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News