Heboh Kasus Penembakan di Puskesmas Sleman, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Selasa, 16 Mei 2023 – 16:15 WIB
Akibat perbuatannya tersebut pelaku pelaku dijerat UU Darurat No 12/1951 Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun. (mcr25/jpnn)
Mantan satpam di sebuah puskesmas Sleman melampiaskan kekecewaan dengan melepaskan tembakan air soft gun. Lima tersangka kini ditangkap.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News