Penjual Satwa Dilindungi Ini Diciduk Polisi
Setelah penyelidikan tersebut, tim gabungan Polresta Yogyakarta bersama petugas dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta meringkus RAW di Kendal pada 4 Juli 2023 pukul 22.40 WIB.
Dari warga Kendal itu, polisi menyita barang bukti berupa satu ekor burung kakatua Maluku, dua ekor burung kakatua jambul kuning, dan satu ekor kakatua jambul oranye.
Selain satwa, diamankan pula satu unit telepon genggam merek Redmi warna putih yang digunakan RAW bertransaksi dengan pembeli serta satu buku rekening atas nama tersangka.
Kepada polisi, RAW mengaku telah memperjualbelikan burung kakatua paruh bengkok mencapai 100 ekor lebih.
"Seratus ekor lebih burung kakatua paruh bengkok dijualbelikan oleh tersangka dengan keuntungan lebih dari Rp 30 juta," tutur Archye.
Setelah menangkap RAW, polisi saat ini juga sedang melacak orang-orang yang membeli satwa tersebut.
"Termasuk jasa ekspedisinya, apakah dia mengetahui bahwa barang tersebut hewan dilindungi dan lain sebagainya, kami masih melakukan pengembangan," kata dia.
Sejumlah satwa yang berhasil diamankan selanjutnya dititipkan di GL Zoo Yogyakarta untuk diobservasi.
Seorang warga Kendal, Jawa Tengah ditangkap polisi karena menjual burung kakatua yang dilindungi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News